Badan Kepegawaian Nega(BKN) telah mengeluarkan Juknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 melalui E-Kinerja bersamaan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebuah mekanisme penilaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan yang bertujuan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. SKP biasanya berisi daftar tugas, kewajiban, dan target kerja yang harus dicapai oleh pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Proses pembuatan SKP dimulai dengan menyusun rencana kerja tahunan yang mencakup tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pegawai dalam satu tahun. Setelah itu, tugas-tugas tersebut dikonversi menjadi sasaran kinerja yang dapat diukur dengan jelas dan objektif, serta dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun.