Badan Kepegawaian Nega(BKN) telah mengeluarkan Juknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 melalui E-Kinerja bersamaan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Apa itu SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebuah mekanisme penilaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan yang bertujuan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. SKP biasanya berisi daftar tugas, kewajiban, dan target kerja yang harus dicapai oleh pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Tujuan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?
SKP digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja pegawai dan menentukan reward atau penghargaan yang diberikan kepada mereka, seperti kenaikan gaji, promosi, atau pengakuan atas prestasi yang telah dicapai. SKP juga dapat digunakan sebagai acuan dalam proses mutasi, penempatan jabatan, dan pembinaan karir pegawai.
Kapan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?
Proses pembuatan SKP dimulai dengan menyusun rencana kerja tahunan yang mencakup tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pegawai dalam satu tahun. Setelah itu, tugas-tugas tersebut dikonversi menjadi sasaran kinerja yang dapat diukur dengan jelas dan objektif, serta dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun.
Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik LINK dibawah
#tionada
#caramudahcepatselesaimengisiekinerjaskptahun2023
#ekinerjaskp2023
https://drive.google.com/file/d/17fdmzWS-pwCunjrc8Lz4BRDXDXVlWvC5/view?usp=sharing
0 comments:
Post a Comment